Sejarah Perang Khandaq

Sejarah Perang Khandaq – Perang Parit yang Mendunia

Kumpulan Sejarah - Sejarah perang Khandaq – Perang Parit yang merupakan bagian dari perang antara umat Muslim melawan Quraysh ini terjadi pada Maret hingga April di abat ke enam. Pertempuran Konfederasi ini merupakan sebuah gempuran dua minggu terhadap Yathrib yang sekarang menjadi Madinah oleh bangsa Arab dan Yahudi. Kekuatan pihak konfederasi sebagai pihak penyerang adalah 10.000 pasukan dengan 6.000 tentara berkuda dan beberapa pasukan unta, sementara tentara pertahanan yang ada di Madinah hanya berjumlah 3.000 orang. Pertempuran al-Ahzabini ini sendiri merupakan perang kecerdasan yang berhasil dimenangkan oleh kaum Muslim yang berhasil mengalahkan musuh mereka secara taktis dengan hanya mengalami sedikit korban. Perang ini tercatat dalam al-Qur’an, yaitu pada surat al-Ahzab (surat ke-33) ayat 9 hingga 27.

Alasan Sejarah Dibalik Terjadinya perang Khandaq
Sejarah perang Khandaq – Perang Parit – sudah menebar bibitnya ketika pengusiran umat Muslim dari Mekkah. Setelah pengusiran ini, beberapa kali umat Muslim maju ke dalam pertempuran melawan kaum Quraysh dari Mekkah seperti misalnya dalam perang Badar tahun 624 dan perang Uhud pada tahun 625. Meskipun dalam perang Uhud umat Muslim tidak menang ataupun kalah, kekuatan militer mereka mulai berkembang secara signifikan hingga pada bulan April tahun 626 nabi Muhammad SAW memajukan 300 pasukan dan 10 kuda untuk melawan 1.000 tentara Quraysh di Badar untuk kedua kalinya. Meskipun tidak ada perselisihan yang terjadi, suku pesisir Arab mulai merasa terpukau dengan kemampuan umat Muslim.

Awal mula terjadinya perang Khandaq yang mengambil namanya dari bahasa Persia kandak – berarti “hal yang telah digali” – ini adalah untuk menlindungi kota Madinah dari serangan. Serangan yang muncul melawan tentara Madinah ialah sebuah pasukan gabungan yang berisi Bani Nadir dan Bani Qaynuqa, dimana mereka berdua juga sudah membuat aliansi dengan Bani Quraysh sebagai balas dendam karena pengusiran kedua kaum tersebut yang terjadi ketika penyerangan Bani Qaynuqa dan Bani Nadir sebelumnya. Salah satu ilmuwan Islam yang bernama Ibnu Kathir menyatakan bahwa pihak konfederasi menyerang dikarenakan pemimpin kaum Yahudi yang merupakan anggota Bani Nadir datang ke Mekkah untuk bertemu pemimpin Bani Quraysh dan memaksanya untuk berperang melawan nabi Muhammad SAW.

Setelah Bani Nadir bersama Bani Qaynuqa bertemu dengan pimpinan Bani Quraysh, konfederasi ini mulai mengumpulkan pasukan. Yang pertama hanyalah kaum Quraysh pagan, dipimpin oleh Abu Sufyan yang berhasil mengumpulkan 4.000 tentara kaki, 300 pasukan kavaleri kuda, dan sekitar 1.000 hingga 1.500 kavaleri unta. Sementara itu, Bani Nadir mulai memihak kaum nomad dari Najd, dan mengajak Bani Ghatafan ke sisi mereka dengan membayar setengah dari total hasil pertanian mereka. Perkumpulan baru ini menyumbangkan 2.000 orang dan 300 kavaleri kuda yang dipimpin oleh Unaina bin Hasan Fazari. Selain itu, Bani Assad setuju untuk membantu dan dipimpin oleh Tuleha Asadi. Bani Nadir juga berhasil membujuk Bani Sulaym bergabung dan menyumbangkan 700 pasukan. Kaum lainnya yang tergabung adalah Bani Murra dengan 400 orang dibawah pimpinan Hars bin Auf Murri dan Bani Shuja dengan 700 pasukan yang dipimpin oleh Ibnu Abd Shams. Gabungan seluruh kaum-kaum ini menghasilkan jumlah besar, yaitu 10.000, dimana jumlah ini bisa bertambah besar kalau bukan karena beberapa pemimpin kaum tersebut merasa kasihan dengan Islam.

Keputusan Nabi Muhammad SAW yang Mempengaruhi Perang Khandaq
Berita tentang penyerangan yang akan menuju kepada sejarah perang Khandaq – Perang Parit tiba di telinga nabi Muhammad SAW setelah empat hari, yaitu disampaikan oleh orang-orang dari Bani Khuza’a. Mendengar kabar tersebut, nabi Muhammad SAW mengumpulkan orang-orang Madiah untuk mendiskusikan strategi yang paling tepat untuk menghalau musuh-musuh ini. Taktik-taktik yang diajukan oleh masyarakat Madinah di antara lain adalah langsung menghalau musuh mereka (sebuah taktik yang berhasil memenangkan perang Badar), dan menunggu hingga musuh ada di dalam kota (pelajaran yang mereka ambil menyusul kekalahan perang Uhud) meski akhirnya kaum Muslim yang kalah jumlah memutuskan untuk melakukan pertempuran dengan taktik bertahan yaitu dengan menggali parit yang berguna sebagai penghalang jika musuh tiba.

Metode penggalian parit yang mereka pelajari ketika Salman yang berasal dari Persia memperkenalkannya ini membuat seluruh Muslim di Madinah termasuk nabi Muhammad SAW bekerja keras untuk menggali parit besar dalam waktu 6 hari. Parit ini hanya mereka gali di bagian utara, mengingat Madinah sendiri merupakan sebuah kota yang dikelilingi oleh pegunungan berbatu dan pohon, membuatnya tidak dapat ditembus oleh tentara dengan ukuran besar terutama kavaleri. Penggalian parit ini juga kebetulan bersamaan dengan masa paceklik di Madinah, sehingga wanita dan anak-anak dipindahkan ke bagian dalam kota.

Sejarah perang Khandaq – Perang Parit – dimulai pada 31 Maret 627, dimanapada saat itu metode penyerangan besar-besaran bukanlah hal biasa dalam dunia perang Arab. Karena hal itu juga, pasukan konfederasi sangat tidak siap ketika mereka dihadapi dengan parit yang digali oleh umat Muslim. Pihak konfederasi berusaha melewati parit dengan kuda, dan tetap gagal. Akhirnya, dua hingga tiga minggu hanya berbalas-balasan umpatan, disusul dengan pelepasan anak panah dari kejauhan. Meski begitu, hal ini tidak berlangsung lama karena pihak konfederasi mulai kehabisan makanan dan akal.

Sejarah perang Khandaq – Perang Parit berakhir dengan mundurnya pihak konfederasi. Kekalahan pihak penyerang ini kemudian disusul dengan penyerangan kepada Bani Qurayza sebagai bayaran akan pengkhianatan mereka karena sempat bergabung dengan pasukan konfederasi. Setelah 25 hari penyerangan, pasukan Bani Qurayza menyerah dan umat Muslim mengambil alih persediaan mereka. Sa’ad bin Mu’adh kemudian dipilih oleh nabi Muhammad SAW sebagai penengah dan pemutus hukuman yang akan diterima oleh Banu Qurayza.

XXVII Perang Tabuk dan kisah 3 orang sahabat.

XXVII Perang Tabuk.
Pada suatu hari di tahun 9 Hijriyah, kaum Muslimin menerima kabar dari para pedagang yang kembali dari negeri Syam bahwa pasukan Romawi sedang merencanakan penyerangan besar-besaran terhadap Islam. Pasukan berjumlah 40.000 personil ini mendapat dukungan dari orang-orang Arab Nasrani yang berada di bawah kekuasaan kekaisaran yang berpusat di Konstantinopel itu.
Kekaisaran Romawi meski menyatakan diri sebagai kerajaan Nasrani, sebenarnya mereka hanya menjadikan agama sebagai tameng. Mereka mencampur-adukkan agama dengan paganisme dan berbagai kebathilan lainnya. Mereka tidak menempatkan kekuasaan dan hukum Allah diatas segalanya. Agama digunakan sebagai alat untuk menjajah rakyat dan bangsa-bangsa di sekitarnya. Itu sebabnya kemenangan demi kemenangan yang dicapai Islam di seluruh jazirah Arabia, yang memang telah dikisahkan dalam Taurat maupun Injil, membuat para penguasa yang haus kekuasaan ini menjadi ketakutan.
Mendengar itu, Rasulpun tidak tinggal diam apalagi gentar. Beliau segera menyiapkan pasukannya yang terdiri atas 30.000 orang untuk menyambut serbuan orang-orang yang tidak menyukai ajaran yang dibawa Rasulullah dan berkembang amat pesat tersebut. Secara bergantian, 1 ekor unta untuk 2-3 orang, pasukan bergerak menuju medan perang. Bahkan karena kekurangan air minum, beberapa untapun terpaksa disembelih.
Imam Ahmad meriwayatkan di dalam Musnadnya dari Abu Hurairah ra ia berkata: “Pada waktu perang Tabuk kaum Muslimin mengalami kelaparan sehingga mereka berkata: “Wahai Rasulullah saw, ijinkanlah kami menyembelih onta-onta kami untuk dimakan.“ Nabi saw menjawab: “Lakukanlah!“ Tetapi Umar ra datang seraya berkata: “Wahai Rasulullah saw, kalau mereka menyembelih onta-onta itu niscaya kendaraan kita berkurang. Tetapi perintahkanlah saja agar mereka mengumpulkan sisa perbekalan mereka kemudian do‘akanlah semoga Allah memberkatinya.“ Lalu Nabi saw memerintahkan agar sisa-sisa perbekalan mereka kumpulkan di atas tikar yang telah digelar. Maka orang-orang pun berdatangan. Ada yang membawa segenggam gandum dan ada pula yang membawa segenggam kurma, sehingga terkumpullah perbekalan makanan yang tidak terlalu banyak, kemudian Nabi saw memohonkan keberkahannya. Setelah itu Nabi saw berkata kepada mereka: “Ambillah dan penuhilah kantong-kantong makanan kalian!“ Kemudian mereka pun memenuhi kantong-kantong makanan mereka sampai tidak ada tempat makanan yang kosong di perkemahan kecuali mereka telah memenuhinya. Mereka juga telah makan hingga kenyang. Bahkan makanan itu masih tersisa. Kemudian Nabi saw bersabda: “Aku bersaksi tidak ada Ilah selian Allah dan sesungguhnya aku adalah Rasul Allah. Seorang hamba yang menghadap Allah dengan dua kalimat tersebut, tanpa ragu, pasti tidak akan dihalangi masuk surga.“
Perang ini berlangsung pada bulan Rajab, di puncak musim panas dan ketika orang-orang menghadapi kehidupan yang sangat sulit. Pada saat yang sama, musim buah-buahan Madinah mulai dapat dipanen. Itu sebabnya banyak kaum Muslimin yang enggan menjalankan ajakan Rasulullah untuk berjihad di jalan Allah. Berbagai alasan dikemukan. Allah swt mengabadikan bermacam keberatan tersebut  dalam ayat-ayat berikut :
“Diantara mereka ada orang yang berkata: “Berikanlah saya ijin (tidak pergi berperang) dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus ke dalam fitnah.“ Ketahuilah bahwa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah. Dan sesungguhnya Jahanam itu benar-benar meliputi orang-orang yang kafir.“ (QS At-Taubah(9): 49).
“ Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut berperang) itu merasa gembira dengan tinggalnya mereka di belakang Rasulullah saw, dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah dan mereka berkata: “Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik ini. …… “ (QS.At- Taubah(9):81).
Sebaliknya kaum Muslimin dari kalangan sahabat dekat Rasulullah yang selama ini telah dikenal keimanannya tanpa ragu tetap memperlihatkan kwalitas mereka. Turmidzi meriwayatkan dari Zaid bin Aslam dari bapaknya, ia berkata: “Aku pernah mendengar Umar ra berkata: Rasulullah saw memerintahkan kami bersodaqoh dan kebetulan waktu itu aku sedang punya harta, lalu aku berucap: Sekarang aku akan mengalahkan Abu Bakar, jika memang aku dapat mengalahkannya pada suatu hari. Kemudian aku datang kepada Rasulullah saw membawa separuh hartaku. Nabi saw bertanya kepadaku: “Apa yang kamu tinggalkan untuk keluargamu?“ Kujawab: “Sebanyak yang kuserahkan.“ Kemudian Abu Bakar ra datang membawa semua hartanya. Nabi saw bertanya “Wahai Abu Bakar, apa yang kamu tinggalkan untuk keluargamu?“ “Allah dan Rasul-Nya.“ Akhirnya aku berkata: “Aku tidak akan dapat mengalahkannya (dalam perlombaan melaksanakan kebaikan) untuk selama-lamanya”.
Sementara Ustman ra menyerahkan 300 keping uang sebanyak 1000 dinar yang diletakkan di kamar Rasulullah saw. Menanggapi ini Rasulullah berujar : “”Tidak akan membahayakan Ustman apa yang dilakukan sesudahnya.“
Beberapa orang dari kaum Muslimin yang dikenal dengan panggilan Al-Buka‘un (orang-orang yang menangis) datang kepada Rasulullah saw meminta kendaraan guna pergi berjihad bersamanya. Akan tetapi Nabi saw menjawab mereka: “Aku tidak punya kendaraan lagi untuk membawa kalian.“ Kemudian mereka kembali dengan meneteskan air mata karena sedih tidak dapat ikut serta berjihad.
Namun tampaknya ajakan perang kali ini hanya merupakan ujian belaka. Karena setiba di Tabuk, para hamba Allah ini tidak menemukan pasukan musuh. Demikianlah Sang Khalik menguji keimanan hamba-Nya.
Bahkan tak lama kemudian, Yohanna, gurbernur Ailah, datang kepada Nabi saw meminta diadakan perjanjian damai. Untuk itu menyatakan kesediaannya membayar jizyah. Demikian pula yang dilakukan penduduk Jarba‘ dan Adzrah. Rasulullahpun menerima permintaan damai tersebut. Maka dibuatlah surat perjanjian antara ke dua belah pihak… Allahuakbar ..
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk”.(QS. At-Taubah(9):29).
Setelah itu Rasulullah dan pasukan kembali ke Madinah dan langsung memasuki masjid untuk mendirikan shalat 2 raka’at. Nabi saw kemudian duduk dikelilingi para sahabat, baik yang baru pulang dari perjalanan perang yang baru lalu maupun yang tidak. pergi
Terhitung ada sekitar 80 orang yang tidak ikut dalam perang. Di tempat inilah masing-masing kemudian mengajukan alasan mengapa mereka tidak datang memenuhi panggilan Rasulullah. Setelah mendengarkan dengan seksama, dengan bijaksana, Rasulullahpun menerima pernyataan dan alasan mereka. Lalu Rasulullah berdoa dan memohonkan ampunan Allah swt bagi mereka. Kecuali  Ka‘ab bin Malik, Murarah bin Ar Rabi‘ dan Hilal bin Umaiyah.  Rasulullah tidak dapat menerima alasan ketiganya. Rasulullah hanya berkata bahwa Allah swt sendiri yang akan memberikan keputusan-Nya.
Ka‘ab ra dalam sebuah hadits panjang yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim mengungkapkan kisahnya sendiri sebagai berikut :
Diantara kisahku bahwa aku tidak ikut dalam berperang itu. Aku segera memulai persiapan untuk maju ke medan perang bersama kaum Muslimin, tetapi aku kembali lagi dan belum mempersiapkan sesuatu, kemudian aku berkata dalam hati: Aku sebenarnya mampu (ikut ke medan perang). Aku terus berusaha mempersiapkan untuk berangkat tetapi ternyata aku belum mendapatkan apa-apa untuk berangkat. Ketika kaum Muslimin sudah berangkat dan berjalan jauh menuju medan perang akupun masih belum mempersiapkan apa-apa. Lalu aku berkeinginan untuk menyusul mereka andai aku telah melakukannya tetapi aku pun tidak ditakdirkan untuk itu.
Setelah Rasulullah saw berangkat, aku keluar menemui orang-orang. Aku sangat sedih karena aku tidak melihat kecuali orang yang kental sekali kemunafikannya atau orang lemah yang diberi dispensasi oleh Allah.
Ketika kudengar Nabi saw telah bergerak pulang, aku merasa gelisah. Terlintas pula keinginan untuk berbohong demi menyelamatkan diri dari kemarahan beliau nanti! … Kemudian aku meminta pandangan setiap orang yang pantas memberikan pandangan dari keluargaku. Ketika diberitahukan bahwa Rasulullah saw telah datang, hilanglah segala kebathilan dari pikiranku dan aku putuskan untuk berkata jujur kepada beliau. Aku datang menemui Rasulullah saw seraya mengucapkan salam kepadanya tetapi beliau tersenyum sinis kemudian berkata: “Kemarilah!“ Setelah aku dihadapannya, beliau bertanya: “Kenapa kamu tidak berangkat? Bukankah kamu telah membeli kendaraan?“ Aku jawab: “Ya, benar!. Demi Allah sekiranya aku sekarang ini berhadapan dengan orang lain dari penduduk dunia, tentu mudah bagiku mencari alasan untuk menghindari kemarahannya. Apalagi aku adalah orang ynag pandai berdebat. Demi Allah aku tahu jika aku hari ini berbicara bohong kepada engkau sehingga engkau tidak memarahiku, sungguh pasti Allah yang mengetahui kebohongan itu akan memarahi engkau karena aku. Jika aku berkata jujur kepada engkau niscaya engkau memarahiku. Namun aku akan tetap berkata jujur demi mengharap ampunan Allah. Demi Allah, sungguh aku tidak punya halangan (udzur) apa-apa. Demi Allah, sebenarnya aku saat itu dalam keadaan kuat dan sanggup berangkat ke medan perang!“.
Rasulullah saw menyahut: “Ya, itu memang tidak bohong. Pergilah sampai Allah menentukan sendiri persoalanmu!“. Aku lalu pergi.
Ketika aku pergi, beberapa orang dari Banu Salmah menyusul dan menyalahkan tindakanku (karena tidak mengemukakan alasan sebagaimana orang lain). Kutanyakan kepada mereka: “Apakah ada orang lain yang berbuat sama seperti yang kulakukan?“ Mereka menjawab: “Ya, ada dua orang, dua-duanya mengatakan kepada Rasulullah saw seperti yang telah engkau katakan, dan beliau juga mengatakan kepada mereka, seperti yang beliau katakan kepadamu!“ Aku bertanya lagi: “Siapakah kedua orang itu?“ Mereka menjawab: “Murarah bin Ar-Rabi‘ dan Hilal bin Umaiyah.“ Mereka lalu menerangkan bahwa dua-duanya itu orang shaleh dan pernah ikut perang Badr. Dua-duanya dapat dijadikan contoh.
Kemudian Rasulullah saw mencegah kaum Muslimin bercakap-cakap dengan kami bertiga, sebagai orang yang tidak turut serta berangkat ke medan perang Tabuk. Semua orang menjauhkan diri dari kami dan berubah sikap terhadap kami, hingga aku sendiri merasa seolah-olah bumi yang kuinjak bukan bumi yang kukenal.
Keadaan seperti ini kualami selama lima puluh hari. Dua orang temanku tetap tinggal di rumah masing-masing dan selalu menangis sedang aku sendiri sebagai orang muda dan berwatak keras tetap keluar seperti biasa, shalat jama‘ah bersama kaum Muslimin dan mondar-mandir ke pasar. Selama itu tak seorangpun ynag mengajakku bercakap-cakap. Akhirnya aku datang menghadap Rasulullah saw, kuucapkan salam kepadanya saat sedang duduk sehabis shalat. Dalam hati aku bertanya: Apakah beliau menggerakkan bibir membalas ucapan salamku atau tidak. Kemudian aku shalat dekat beliau sambil melirik ke arah beliau. Ternyata di saat aku masih shalat beliau memandangku, tetapi setelah selesai shalat dan aku menoleh kepadanya, beliau memalingkan muka.
Pada suatu hari di saat aku sedang berjalan di pasar Madinah, tiba-tiba seorang asing penjaja dagangan yang datang dari Syam bertanya-tanya: “Siapakah yang dapat membantu saya menunjukkan orang yang bernama Ka‘ab bin Malik?“ Banyak orang menunjukkannya. Ia kemudian menghampiriku lalu menyerahkan sepucuk surat kepadaku dari Raja Ghassan. Setelah kubuka ternyata berisi sebagai berikut: “Amma ba‘du, kudengar bahwa sahabatmu (yakni Rasulullah saw) telah mengucilkan dirimu. Tuhan tidak akan membuat dirimu hina dan nista. Datanglah kepadaku, engkau pasti kuterima dengan baik….“
Setelah kubaca aku berkata: “Ini juga termasuk cobaan!“ Kunyalakan api kemudian surat itu kubakar.
Setelah lewat empat puluh hari, datanglah utusan Rasulullah saw kepadaku. Ia berkata: “Rasulullah saw memerintahkan supaya engkau menjauhkan diri dari istrimu!“ Aku bertanya: “Apakah ia harus kucerai ataukah bagaimana?“ Ia menjawab: “Tidak! Engkau harus menjauhinya, tidak boleh mendekatinya!“

Kepada dua orang temanku (yang senasib) Rasulullah saw juga menyampaikan perintah yang sama. Kemudian kukatakan kepada istriku: “Pulanglah engkau kepada keluargamu, dan tetap tinggal di tengah-tengah mereka hingga Allah menetapkan keputusann-Nya mengenai persoalanku!“

Tinggal sepuluh hari lagi lengkaplah masa waktu lima puluh hari sejak Rasulullah saw melarang kaum Muslimin bercakap-cakap dengan kami. Tepat pada hari kelima puluh aku shalat subuh memikirkan keputusan apa yang akan ditetapkan Allah dan Rasul-Nya atas diriku yang tengah mengalami penderitaan berat ini, hingga bumi yang luas ini kurasa amat sempit. Tiba-tiba kudengar suara orang berteriak dari bukit: “Hai Ka‘ab bin Malik, bergembiralah…!“
Seketika itu juga aku sujud (syukur) karena aku sadar bahwa ampunan Allah telah datang. …
Setelah mengimami shalat subuh berjama‘ah Rasulullah saw mengumumkan kepada kaum Muslimin bahwa Allah berfirman berkenan menerima taubat kami. Banyak orang berdatangan memberitahukan kabar gembira itu kepada kami bertiga.

Setelah orang yang kudengar suaranya dari atas bukit itu datang untuk menyampaikan kabar gembira kepadaku, kulepas dua baju yang sedang kupakai, kemudian dua-duanya kuberikan kepadanya dengan senang hati. Demi Allah, aku tidak mempunyai baju selain yang dua itu. Aku berusaha mencari pinjaman baju kepada orang lain, dan setelah kupakai aku segera pergi menemui Rasulullah saw. Banyak orang yang menyambut kedatanganku mengucap selamat atas ampunan Allah yang telah kuterima.
Aku kemudian masuk ke dalam masjid. Kulihat Rasulullah saw sedang duduk dikelilingi para sahabatnya. Thalhah bin Ubaidillah berdiri kemudian berjalan tergopoh-gopoh kepadaku. Selain Thalhah tidak ada orang lain dari kaum Muhajirin yang berdiri menyambut kedatanganku. Kebaikan Thalhah itu tidak dapat kulupakan.
Setelah aku mengucapkan salam kepada Rasulullah saw , beliau dengan wajah berseri-seri kegirangan berkata: “Gembiralah menyambut hari baik yang belum pernah engkau alami sejak lahir dari kandungan ibumu!“ Aku bertanya: “Apakah itu dari anda sendiri, wahai Rasulullah? Ataukah dari Allah?“ Beliau menjawab: “Bukan dari aku, melainkan dari Allah.“
Kemudian aku berkata: “Wahai Rasulullah saw, sebagai tanda taubatku, aku hendak menyerahkan seluruh harta bendaku kepada Allah dan Rasul-Nya.“ Tetapi beliau menjawab: “Lebih baik engkau ambil sebagian dari hartamu itu!“.
Selanjutnya kukatakan kepada beliau: “Wahai Rasulullah, Allah telah menyelamatkan diriku karena aku berkata benar. Setelah aku bertaubat, selama sisa umurku aku tidak akan berkata selain yang benar!“.
Kemudian turunlah firman Allah kepada Rasul-Nya :
“Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin dan Anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka nyaris berpaling (tergelincir), namun kemudian Allah menerima taubat mereka. Sesunguhnya Allah Mahaya Penyayang terhadap mereka. Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubatnya) sehingga bumi yang luas ini mereka rasakan amat sempit, dan jiwa mereka pun dirasa sempit oleh mereka, kemudian mereka menyadari bahwa tidak ada temapt lari dari (siksaan) Allah selain kepada-Nya, kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap bertaubat. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Hari orang-orang yang beriman, tetapi bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang selalu benar“.(QS At-Taubah(9):117-119).
Sementara itu, semenjak kepulangan Rasullullah dan pasukan Muslim dari perang Tabuk, Rasulullah menerima sejumlah utusan yang datang berduyun-duyun menyatakan ke-Islaman mereka. Sebaliknya, Rasulullah juga aktif mengirim beberapa utusan untuk memperkenalkan Islam. Diantaranya yaitu Khalid bin Walid yang dikirim ke Najran, Ali bin Abi Thalib ra yang dikirim ke Yaman dan Abu Musa Al-Asy’ari serta Mu’adz bin Jabal ke pelosok Yaman.
Dalam kesempatan tersebut, Rasulullah berwasiat, “ Permudah dan jangan mempersulit ! Gemarkan dan jangan membuat orang lari, berusahalah dengan penuh keikhlasan dan kekuatan!”
Wallahu’alam bish shawwab.
PROSES PENGHARAMAN KHAMR

A. Pengertian Khamr

Khamr menurut bahasa berarti “penutup”, asal dari kata Khamara yang artinya “menutupi” yang bermaksud bahwa khamr bisa menutupi akal fikiran dari mengetahui keadaan yang benar.

Dalam hadits shahih Muslim meriwayatkan :
Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, "Setiap yang memabukkan itu (dinamakan) khamr, dan setiap yang memabukkan itu (hukumnya) haram (dan dalam suatu riwayat disebutkan. Dan setiap khamr itu haram)" [Juz 6 halaman 100 dan 101]

Dan juga dalam hadits shahih Bukhari meriwayatkan:
Dari Ibnu Umar, ia berkata : Umar pernah berkhotbah di atas mimbar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu ia berkata, "Sesungguhnya telah turun (ayat ayat) tengtang pengharaman khamr, sedang dia itu (dibuat) dari lima jenis, yaitu : anggur, kurma, gandum, sya'ir dan madu. Padahal (yang disebut) khamr itu ialah apa-apa yang dapat menutup (menghilangkan/merusak) akal". [Juz 6 halaman 242]

Sungguh tepat sekali apa yang telah diterangkan oleh Rasulullah Shallalahu ‘alaihi Wasallam dan Khalifah Umar bin Khaththab tentang yang dimaksud dengan khamr ini. Yaitu : Apa-apa yang dapat menutup / menghilangkan akal atau merusak akal.
Dengan demikian bahan-bahan yang bisa merusak akal baik padat maupun cair, seperti zaman sekarang ini ada yang namanya : alcohol, ganja, morfin, heroin dan pil-pil semacam pil rohypnol, magadon, dumoli, sedatin juga termasuk bahan-bahan yang bisa menutup atau merusak akal. Bahkan baru-baru ini ada cara lain seperti mengkonsumsi lem ibon dan lain-lain. Kesemuanya itu dapat "menutup akal" yang akan menghilangkan kesadaran sebagai manusia yang normal. Dengan demikian, maka semuanya itu termasuk jenis khamr. Dan Khamr itu adalah haram.

B. Proses Diharamkannya Khamr
Dalam Islam, Kitab Al-Qur'an sebanyak 30 juz, sudah dahulu tertulis lengkap di Lauh Mahfuz. Sedangkan turunnya ke Bumi atau diwahyukan kepada Nabi Muhammad adalah secara bertahap dan berangsur-angsur sesuai dengan konteks kejadian.
Misalnya proses pengharaman khamr, meski di Lauh Mahfuz sudah ada ayat yang menyebutkan pengharaman Khamr seperti ayat 91 dari surat Al-Maidah, tetapi ayat yang turun ( diwahyukan ) tentang pengharaman khamr beangsur-angsur,
seperti berikut :
Ayat-ayat yang turun berkenaan dengan proses pengharaman khamr yaitu :
1. Surat An-Nahl : 67
وَمِن ثَمَرَاتِ النَّخِيلِ وَالأَعْنَابِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَراً
وَرِزْقاً حَسَناً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَةً لِّقَوْمٍ يَعْقِلُونَ
Artinya :
“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.”

Dalam ayat ini Allah SWT hanya baru memberi signal bahwa Allah telah memberi karunia kepada manusia berupa dua jenis pohon, yaitu kurma dan anggur. Dari kedua pohon tersebut akan bisa menghasilkan :
1) Minuman keras yang memabukkan dan dapat menghilangkan akal.
2) Rizki yang baik yang bermanfaat buat kehidupan manusia.
Dari sini belum ada hukum mengharamkan khamr, hanya signal bahwa dari tumbuhan anggur, bisa dijadikan bahan untuk mabuk, tapi bisa juga dijadikan bahan yang bermanfaat.

2. Surat Baqarah : 219
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
ﻭﻳﺳـﻟﻭ ﻧﻙ ﻣﺎﺫﺍ ﻳﻧﻔﻗﻭﻥ ۗ ﻗﻝﺍﻟﻌﻓﻭۗ ﻛﺫﻟﻙ ﻳﺑﻳﻥﺍﷲﻟﻛﻡﺍﻻﻳﺕ ﻟﻌﻟﻛﻡ ﺗﺗﻓﻛﺭﻭﻥ

Artinya :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa'at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa'atnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”

Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : “ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, beliau mendapati kaumnya suka minum arak dan makan hasil judi. Mereka bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hal itu, maka turunlah ayat Q.S Al-Baqarah : 219, Mereka berkata: “ Tidak diharamkan kepada kita, minum arak hanyalah dosa besar”, mereka pun terus minum arak.
Disini mulai mengarah kepada Khamr, bahwa khamr itu ada manfaatnya ( kalau diminum ) tetapi kerugiannya lebih besar. Dari ayat ini Allah baru menunjukkan Kerugiannya.

3. Surat an-Nisaa' : 43
ﻳـﺎﻳﻬﺎﺍﻟﺫﻳﻥ ﺍﻣﻧﻭﺍﻻﺗﻗﺭﺑﻭﺍﺍﻟﺻﻟﻭﺓ ﻭﺍﻧﺗﻡ ﺳﻛﺎﺭﻯ ﺣﺗﻰ ﺗﻌﻟﻣﻭﺍ ﻣﺎﺗﻗﻭﻟﻭﻥ ﻭﻻﺟﻧﺑﺎ
ﺍﻻﻋﺎﺑﺭﻱ ﺳﺑﻳﻝ ﺣﺗﻰ ﺗﻐﺗﺳﻟﻭﺍ ۗ ﻭﺍﻥﻛﻧﺗﻡ ﻣﺭﺿﻰﺍﻭﻋﻟﻰﺳﻓﺭﺍﻭﺟﺎﺀﺍﺣﺩ ﻣﻧﻛﻡ
ﻣﻥﺍﻟﻐﺎﺋﻁ ﺍﻭﻟﻣﺳﺗﻡﺍﻟﻧﺳﺎﺀ ﻓﻟﻡ ﺗﺟﺩﻭﺍﻣﺂﺀ ﻓﺗﻳﻣﻣﻭﺍﺻﻌﻳﺩﺍﻁﻳﺑﺎﻓﺎﻣﺳﺣﻭﺍﺑﻭﺟﻭﻫﻛﻡ
ﻭﺍﻳﺩﻳﻛﻡ ۗ ﺍﻥﺍﺍﷲﻛﺎﻥ ﻋﻓﻭﺍﻏﻓﻭﺭﺍ
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”

Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : ‘Abdurrahman bin ‘Auf pernah mengundang makan Ali dan kawan-kawannya. Kemudian dihidangkan minuman khamr (arak/minuman keras), sehingga terganggulah otak mereka. Ketika tiba waktu sholat, orang-orang menyuruh Ali menjadi imam, dan waktu itu beliau membaca dengan keliru, “Qulyaa ayyuhhal kaafiruun, laa a’budu maa ta’buduun, wa nahnu na’budu maa ta’budun” (katakanlah: “Hai orang-orang kafir; aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah; dan kami akan menyembah apa yang kamu sembah). Maka turunlah ayat Q.S An-Nisaa : 43 sebagai larangan sholat dalam keadaan mabuk.
Disini sudah menyebut bahwa minum khamr dilarang, tetapi hanya pada saat mau melakukan Sholat. Jadi sudah mulai ada pelarangan, tetapi masih dalam uji coba atau temporary.

4. Surat Al –Maidah : 90
ﻳـﺎﻳﻬﺎﺍﻟﺫﻳﻥ ﺍﻣﻧﻧﻭﺍﺍﻧﻣﺎﺍﻟﺧﻣﺭﻭﺍﻟﻣﻳﺳﺭﻭﺍﻻﻧﺻﺎﺏﻭﺍﻻﺯﻻﻡ ﺭﺟﺱ ﻣﻥﻋﻣﻝ
ﺍﻟﺷﻳﻁﻥ ﻓﺎﺟﺗﻧﺑﻭﻩﻟﻌﻟﻛﻡ ﺗﻓﻟﺣﻭﻥ
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah , adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Disini sudah menyebut bahwa minum khamr dilarang dan menyatakan meminum Khmar termasuk perbuatan syetan. Dan juga menyatakan dengan menjauhi khmar akan mendapatkan keberuntungan baik di dunia maupun di akhirat.

5. Surat Al –Maidah : 91
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاء فِي الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Artinya :
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

Dalam kitab Asbaabun Nuzuul menyatakan suatu riwayat bahwa : turunnya ayat Al-Maidah : 90-91, berkenaan dengan peristiwa yang terjadi pada dua suku golongan Anshor yang hidup rukun, tidak ada dendam kesumat. Tetapi apabila mereka minum sampai mabuk, maka mereka saling mengganggu hingga menimbulkan bekas (luka) pada muka atau kepala mereka. Dengan demikian pudarlah rasa kekeluargaan mereka, lalu timbul rasa permusuhan dan langsung menuduh bahwa suku yang lainnyalah yang mengganggu itu. Hal itulah yang biasanya menimbulkan dendam kesumat dalam hati mereka. Padahal mereka tidak akan berbuat seperti ini apabila mereka saling berkasih sayang. Ayat ini melukiskan keberhasilan syetan mengadu domba orang-orang yang beriman sebab minum arak dan main judi.
Disini sudah secara tegas pada minum Khamr dilarang. Inilah ayat yang terakhir turun yang memberi kata putus tentang pengharaman khamar.
Jadi ayat-ayat proses pengharaman Khamr tetap saja tercantum utuh, tidak ada yang dihilangkan baik di Al-Qur’an maupun di Lauh Mahfuz sampai sekarang.
Kenapa ayat-ayat proses pengharaman Khamr masih saja dicantumkan..? kenapa 4 ayat sebelumnya dihapus saja dan hanya menyisakan 1 ayat yaitu di Surat Al-maidah:91..?
Hal ini disamping menjaga keutuhan Al-Qur’an, juga dalam memberikan tuntunan kepada Da’i atau juru dakwah, apabila berdakwah dalam dalam masyarakat yang hoby khamr, jangan langsung dikasih ayat al Maidah 91, tetapi gunakan tahapan sesuai dengan pentahapan Al-Qur’an. Jadi bagi masyarakat pemabuk, seakan-akan ayat yang diterima itu bertahap, padahal Al-Qur’an sudah ada secara utuh ayat yang mengharamkan khmar.
Jadi Al-Qur’an di Lauh Mahfuz sudah ada ayat Al-Maidah : 91, tetapi turunnya saja yang paling belakang, demi adanya pembelajaran.
Begitulah Islam melarang orang dari meminum khamr karena bertujuan untuk memberikan pendirian yang kuat baik dari segi fisik maupun dari segi mental, sebab khamr bisa merusak akal fikiran dan apabila akal sudah rusak maka ia akan menjadi puncak terjadinya kejahatan baik pada dirinya sendiri maupun kepada orang lain.
Selanjutnya Sayyid Sabiq menyebut diharamkannya khamr sesuai ajaran-ajaran Islam yang menginginkan terbentuknya pribadi-pribadi yang kuat fisik, jiwa dan akal pikirannya.
Tidak diragukan khamr melemahkan kepribadian dan menghilangkan potensi-potensinya terutama akal. Abdullah bin Amar meriwayatkan hadits Rasulullah SAW:
“Khamr adalah induk keburukan dan salah satu dosa besar”. Barangsiapa yang minum khamr biasanya dia meninggalkan sholat dan bisa jadi menyetubuhi ibu dan bibinya sendiri.”
Dari Anas, Rasulullah SAW bersabda:
“Sepuluh orang yang dikutuk karena khamr: pembuatnya, pengedarnya, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, pemakan uang hasilnya, pembayar dan pemesannya. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).


C. Hakikat Diharamkannya Khamr

Selain khamr bisa menutup dan menghilang akal, khamr juga berpengaruh terhadap banyak hal, seperti :

1. Khamr merusak kesehatan.
Hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah dalam Haditsnya yang bermaksud : Bahwasanya khamr itu bukan obat tetapi adalah sebagai pembawa penyakit. Mengikut kajian ilmiah bahwa khamr menjadi sebab datangnya bermacam-macam penyakit seperti sakit perut, hilang selera makan, perjalanan darah tidak teratur, sakit paru-paru, lemah syahwat, sesak nafas, kecacatan pada kandungan, mandul dan sebagainya.

2.Khamr adalah puncak kejahatan
Ada suatu hikayat yang bisa menjadi ibrah bagi kita, yakni :
“Dahulu ada seorang raja Bani Isra’il menangkap seorang, lalu orang itu disuruh memilih, minum khamr, atau membunuh anak, atau berzina, atau makan daging babi, atau di bunuh. Maka dia memilih minum khamr, kemudian setelah dia mabuk maka tanpa disuruh semua perbuatan itu ia lakukan.

3. Khamr menyebabkan permusuhan
Ini dijelaskan oleh Allah dalam firmanNya Surat Al –Maidah : 91 :
Yang artinya: “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu
Apabila seorang itu mabuk maka akalnya tidak dapat menghalang dirinya dari mengeluarkan kata-kata atau perbuatan yang menyakiti orang lain. Sehingga bisa terjadi pergaduhan, permusuhan, dan pembunuhan.

4. Menghabiskan harta.
Jika seorang itu asyik minum khamr yang menjadi puncak kejahatan maka sudah tentu dia melakukan kejahatan-kejahatan yang lain seperti berjudi, berpoya-poya, pergi ke tempat-tempat maksiat dengan menghabiskan uang dan harta.

Jadi oleh karena begitu hebatnya bahaya daripada minuman khamr itu maka memang tepat sekali Islam mengharamkan arak/khamr serta menetapkan hukuman yang berat kepada peminum-peminum khamr itu.


D. Hukuman Bagi Peminum Khamr

Semua ulama fiqih sependapat bahwa hukuman bagi orang yang peminum khamar ialah dicambuk/disebat. Cuma mereka berbeda pendapat tentang kadarnya. Ada yang mengatakan bahawa hukumannya ialah sebanyak delapan puluh kali cambuk menurut pendapat Imam Malik, Abu Hanifah dan satu riwayat daripada Imam Ahmad.
Tetapi Imam Syafie dan satu pendapat daripada Imam Ahmad mengatakan hukuman bagi kesalahan tersebut ialah sebanyak empat puluh kali cambuk. Walaupun demikian, bisa juga perkara itu dikenakan cambuk sebanyak delapan puluh kali jika pada pendapat pemerintah perkara itu patut dicambuk sebanyak itu. Jadi hukuman hadnya ialah empat puluh kali, manakala yang selebihnya adalah sebagai hukuman ta’zir.

Diriwayatkan dari Husain bin al-Munzir bahwa ketika Sayyidina Ali ditugaskan oleh Sayyidina Utsman untuk menghukum cambuk al-Walid bin Uqbah, beliau berkata :
Rasulullah SAW telah menghukum sebanyak 40 kali cambuk, begitu juga Sayyidina Abu Bakar tetapi Sayyidina Umar menghukum sebanyak delapan puluh kali semuanya adalah sunnah, yang ini aku lebih sukai. (H.R Muslim )

Ibnu Abbas r.a berkata : Saya telah mendengar Rasulullah SAW bersabda :
“ Siapa yang minum Khamr seteguk, maka Allah SWT tidak menerima amal fardhu dan sunnatnya selama tiga hari. Dan siapa yang minum Khamr segelas maka Allah SWT tidak menerima sholatnya selama empat puluh hari. Dan orang yang tetap minum Khamr maka selayaknya Allah SWT memberinya minum dari Nahrul Khabaal. Ketika ditanya : Ya Rasulullah apakah Nahrul Khabaal itu?, jawabnya : Darah bercampur nanah orang ahli neraka. ( H.R Atthabarani ).

Dari Jabir r.a katanya :
“Seorang laki-laki dari Jaisyah, sebuah negeri di wilayah Yaman, datang kepada Nabi SAW. lalu dia bertanya tentang jenis minuman yang dibuat orang dinegerinya yang disebut “mizr” terbuat dari jagung. Tanya Nabi SAW “apakah minuman itu memabukkan?” jawabnya, “ ya,memabukkan” sabda Nabi SAW., “setiap minum yang memabukkan haram”. Sesungguhnya Allah ‘Azza wa jalla telah menjanjikan bagi orang yang meminum minuman memabukkan akan diberi-Nya (kelak di akhirat) sejenis minuman terbuat dari “thinatil khabal”. Lalu para sahabat bertanya.”Ya Rasululah! Apa itu thinatil khabal?” jawab beliau, “ keringat penduduk neraka”.( Shahih Muslim ).

Surat al-Ahzab 59 (Ayat tentang jilbab)

Sahrotul Fitria
                  B.     Mufrodat:
لِأَزْوَاجِكَ  = kepada istri-istrimu بَنَاتِكَ = anak-anak perempuanmu  يُدْنِينَ = mengulurkan جَلَابِيبِهِنَّ = jilbabnya
أَدْنَى = lebih mudah يُعْرَفْنَ = dikenal يُؤْذَيْنَ = diganggu
            C.    Terjemah
Artinya: Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[2] ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[3]
            D.    Asbabun Nuzul[4] Pada suatu riwayat dikemukakan bahwa Siti Saudah (istri Rasulullah) keluar rumah untuk sesuatu keperluan setelah diturunkan ayat hijab. Ia adalah seorang yang badannya tinggi besar sehingga mudah dikenal orang. Pada waktu itu Umar melihatnya, dan ia berkata: “Hai Saudah. Demi Allah, bagaimana pun kami akan dapat mengenalmu. Karenanya cobalah pikir mengapa engkau keluar?” Dengan tergesa-gesa ia pulang dan saat itu Rasulullah barada di rumah Aisyah sedang memegang tulang sewaktu makan. Ketika masuk ia berkata: “Ya Rasulallah, aku keluar untuk sesuatu keperluan, dan Umar menegurku (karena ia masih mengenalku)”. Karena peristiwa itulah turun ayat ini (S. Al Ahzab: 59) kepada Rasulullah SAW di saat tulang itu masih di tangannya. Maka bersabdalah Rasulullah: “Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kau keluar rumah untuk sesuatu keperluan.”[5]
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa istri-istri Rasulullah pernah keluar malam untuk mengqadla hajat (buang air). Pada waktu itu kaum munafiqin mengganggu mereka yang menyakiti. Hal ini diadukan kepada Rasulullah SAW, sehingga Rasul menegur kaum munafiqin. Mereka menjawab: “Kami hanya mengganggu hamba sahaya.” Turunnya ayat ini (S. Al Ahzab: 59) sebagai perintah untuk berpakaian tertutup, agar berbeda dari hamba sahaya.[6]
            E.     Ayat Al Qur’an lain sebagai pendukung وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون  
Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Q.S. An Nur: 31)
Surat Al Ahzab juga menjelaskan sebagai berikut:
لَا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلَا أَبْنَائِهِنَّ وَلَا إِخْوَانِهِنَّ وَلَا أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلَا أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلَا نِسَائِهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا   
Artinya: “Tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha menyaksikan segala sesuatu. (Q.S. Al Ahzab: 55).[7]
  F.     Kandungan ayat atau tafsir[8] Setelah ayat-ayat yang lalu melarang siapapun mengganggu dan menyakiti Nabi SAW bersama kaum mukminin dan mukminat, kini secara khusus kepada kaum mukminat – bermula dari istri Nabi Muhammad SAW – diperintahkan untuk menghindari sebab-sebab yang dapat menimbulkan penghinaan dan pelecehan.
Sebelum turunnya ayat ini, cara berpakaian wanita merdeka atau budak, yang baik-baik atau kurang sopan hampir dapat dikatakan sama. Karena itu lelaki usil sering kali mengganggu wanita-wanita khususnya yang mereka ketahui atau duga sebagai hamba sahaya. Untuk menghindarkan gangguan tersebut, serta menampakkan kehormatan wanita muslimah ayat di atas turun menyatakan: Hai Nabi Muhammad katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita keluarga orang-orang mukmin agar mereka mengulurkan atas diri mereka yakni keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai wanita-wanita terhormat atau sebagai wanita-wanita muslimah, atau sebagai wanita-wanita merdeka sehingga dengan demikian mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Kalimat: ( نساء الؤمنين ) nisa’ al mu’minin diterjemahkan oleh tim Departeman Agama dengan istri-istri orang mukmin. Penulis lebih cenderung menerjemahkannya dengan wanita-wanita orang-orang mukmin sehingga ayat ini mencakup juga gadis-gadis semua orang mukmin bahkan keluarga mereka semuanya.
Kata ( عليهنّ ) ‘alaihinna | di atas mereka mengesankan bahwa seluruh badan mereka tertutupi oleh pakaian. Nabi SAW mengecualikan wajah dan telapak tangan serta beberapa bagian lain dari tubuh wanita (baca Q.S. An Nur [24]: 31), dan penjelasan Nabi itulah yang menjadi penafsiran ayat ini.[9]
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ (رواه أَبُو دَاوُد)[10]
Artinya: “Dari Aisyah r.a.: Sesungguhnya Asma’i binti Abu Bakar datang kepada Rasulullah SAW dan dipakainya pakaian yang tipis, maka Rasulullah SAW menyegahnya dan berkata:  Wahai Asma’i, sesungguhnya wanita itu bila sudah datang masa haid tidak pantas terlihat tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau sambil menunjukkan muka dan kedua telapak tangannya.” (H.R. Abu Dawud dari Aisyah r.a.)
Bagi kaum wanita, sejak mulai masa dewasa wajib menutup seluruh anggota badannya. Seorang wanita yang menutup auratnya dengan rapat, menjadikan orang lain segan berbuat jahat kepadanya. Sebaliknya apabila wanita sudah tidak mau menutup auratnya akan mendorong orang lain berbuat jahat kepadanya. Falsafah buah-buahan, dia tidak akan menjadi sasaran kelelawar apabila buah itu dibungkus rapat-rapat.[11]
Kata ( جلباب ) jilbab diperselisihkan maknanya oleh ulama. Al Baqa’i menyebut beberapa pendapat. Antara lain, baju yang longgar atau kerudung penutup kepala wanita, atau pakaian yang menutupi wanita. Semua pendapat ini menurut Al Baqa’i dapat merupakan makna kata tersebut. Kalau yang dimaksud dengannya adalah baju, maka ia adalah menutupi tangan dan kakinya, kalau kerudung, maka perintah mengulurkannya adalah menutup wajah dan lehernya. Kalau maknanya pakaian yang menutupi baju, maka perintah mengulurkannya adalah membuatnya longgar sehingga menutupi semua badan dan pakaian.
Thabathaba’i memahami kata jilbab dalam arti pakaian yang menutupi seluruh badan atau kerudung yang menutupi kepala dan wajah wanita. Ibn ‘Asyur memahami kata jilbab dalam arti pakaian yang lebih kecil dari jubah tetapi lebih besar dari kerudung atau penutup wajah. Ini diletakkan wanita di atas kepala dan terulur kedua sisi kerudung itu melalui pipi hingga ke seluruh bahu dan belakangnya. Ibn ‘Asyur menambahkan bahwa model jilbab bisa bermacam-macam sesuai perbedaan keadaan (selera) wanita dan yang diarahkan oleh adat kebiasaan. Tetapi tujuan yang dikehendaki ayat ini adalah “…menjadikan mereka lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu.”
Kata ( تدني ) tudni terambil dari kata ( دنا ) dana yang berarti dekat dan menurut Ibn ‘Asyur yang dimaksud di sini adalah memakai atau meletakkan. Ayat di atas tidak memerintahkan wanita muslimah untuk memakai jilbab, karena agaknya ketika itu sebagian mereka telah memakainya, hanya saja cara memakainya belum mendukung apa yang dikehendaki ayat ini. Kesan ini diperoleh dari redaksi ayat di atas yang menyatakan jilbab mereka dan yang diperintahkan adalah “Hendaklah mereka mengulurkannya”. Ini berarti mereka telah memakai jilbab tetapi belum lagi mengulurkannya. Sehingga terhadap mereka yang telah memakai jilbab, tentu lebih-lebih lagi yang belum memakainya, Allah berfirman: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya.”
Firman-Nya: ( و كان الله غفورا رحيما ) wa kana Allah ghafuran rahima | Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang dipahami oleh Ibn ‘Asyur sebagai isyarat tentang pengampunan Allah atas kesalahan mereka yang mengganggu sebelum turunnya petunjuk ini. Sedang Al Baqa’i memahaminya sebagai isyarat tentang pengampunan Allah kepada wanita-wanita mukminah yang pada masa itu belum memakai jilbab – sebelum turunnya ayat ini. Dapat juga dikatakan bahwa kalimat itu sebagai isyarat bahwa mengampuni wanita-wanita masa kini yang pernah terbuka auratnya, apabila mereka segera menutupnya atau memakai jilbab, atau Allah mengampuni mereka yang tidak sepenuhnya melaksanakan tuntunan Allah dan Nabi, selama mereka sadar akan kesalahannya dan berusaha sekuat tenaga untuk menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjuk-Nya.[12]
  



Description: Sejarah Perang Khandaq Rating: 5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Sejarah Perang Khandaq

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More