Adab Berpakaian, Adab Berhias, Adab Berpergian

Adab Berpakaian

اَلْحَمْدُللهِ الَذِ يْ كَسَانِيْ هذَاالثَّوْبَ وَرَزَقَنِيْ مِنْ غَيْرِحَوْلٍــ
مِنِّيْ وَلاَقُوَّةٍ
Artinya :
“Segala puji bagi Allah yang telah memberi pakaian dan rezeki kepadaku tanpa jerih payahku dan kekuatanku”

 1. Tidak dibolehkan memakai sutera dan emas bagi kaum lelaki berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil kain sutera dan memegangnya dengan tangan kanannya sedangkan emas dipegang dengan tangan kirinya kemudian bersabda:

إِنَّ هذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ أَمَّتِيْ.

“Sesungguhnya keduanya haram atas kaum lelaki dari ummatku.” [HR. Abu Dawud no. 4057 diriwayatkan pula dengan sanad hasan oleh an-Nasa-i VIII/160 dan Ibnu Hibban no. 1465]2. Tidak dibolehkan bagi laki-laki memanjangkan pakaian atau celana panjang, burnus (sejenis mantel yang bertudung kepala) atau jubah sampai melebihi mata kaki. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ اْلإِزَارِ فَفِي النَّارِ.

“Kain yang dibawah mata kaki maka tempatnya di Neraka.” [HR. Al-Bukhari no. 5787 dan an-Nasa-i VIII/207 no. 5331]

3. Diwajibkan bagi wanita muslimah untuk memanjangkan pakaiannya hingga dapat menutupi kedua mata kakinya dan hendaknya menjulurkan kain kerudung jilbab pada kepalanya hingga menutupi leher dan dadanya, sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمً

“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [Al-Ahzaab/33: 59]
Dan firman Allah Azza wa Jalla:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [An-Nuur/24: 31]

4. Seorang muslim tidak dibenarkan menutup kain ke seluruh tubuhnya dan tidak menyisakan tempat keluar untuk kedua tangannya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal ini dan tidak boleh berjalan dengan satu sandal, hal ini karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِيْ نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيْعًا أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيْعًا.

“Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal saja namun hendaknya memakai keduanya atau melepaskannya sama sekali.” [HR. Al-Bukhari no. 5856 dan Muslim no. 2097 (68)]

5. Laki-laki muslim tidak boleh menggunakan busana muslimah dan wanita muslimah tidak boleh menggunakan busana laki-laki. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَعَنَ اللهُ الْمُخَنَّثِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ.

“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki.”[1]
Dan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya:

لَعَنَ اللهُ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَ الْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ.

“Allah melaknat laki-laki yang mengenakan busana wanita dan wanita yang menggunakan busana laki-laki.”[2]

6. Bagi seorang muslim, jika hendak mengenakan sandal maka haruslah memulai dengan kaki kanan dan jika hendak melepaskan memulai dengan kaki kiri. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِاليُمْنَى وَإِذَا خَلَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ.

“Apabila salah seorang di antara kamu memakai sandal (sepatu), maka mulailah dengan yang kanan dan apabila melepasnya mulailah dengan yang kiri.” [HR. Al-Bukhari no. 5855 dan Muslim no. 2097]

7. Hendaknya memulai memakai baju dari bagian kanan sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ.

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam semua urusannya.” [HR. Al-Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268 (67)]

8. Hendaknya ketika memakai baju baru, sorban (kopiah atau peci) baru, dan jenis pakaian lainnya yang baru untuk mengucapkan do’a:

اَللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ أَنْتَ كَسَوْتَنِيْهِ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهِ وَخَيْرِ مَا صُنِعَ لَهُ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهِ وَشَرِّ ماَ صُنِعَ لَهُ.

“Ya Allah, hanya bagimu segala pujian, Engkaulah yang telah memberikanku pakaian, aku memohon kepada-Mu untuk memperoleh kebaikannya dan kebaikan dari tujuan dibuatnya pakaian ini. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan dari tujuan dibuatnya pakaian ini.”[3][Disalin dari kitab Aadaab Islaamiyyah, Penulis ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani, Judul dalam Bahasa Indonesia Adab Harian Muslim Teladan, Penerjemah Zaki Rahmawan, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Kedua Shafar 1427H – Maret 2006M

Adab berhias

اَللَّـهُمَّ جَمِّلْنِيْ بِالْعِلْمِ وَالتَّقْوَى وَزَيِّنِيْ بِالْحِلْمِ وَاْلاَخْلاَقِ اْلكَرِيْمَةِ.

Artinya :
“Ya Allah, percantiklah aku dengan ilmu dan takwa, dan hiasilah aku dengan hati yang lembut dan budi pekerti mulia”
 
BERHIAS/berdandan atau merapikan diri, menurut pandangan Islam adalah suatu kebaikan dan sunnah jika dilakukan, sepanjang untuk tujuan  ibadah atau kebaikan. Allah swt. pun telah memperbolehkan hamba-Nya untuk memakai perhiasan yang baik-baik, terutama ketika menghasap-Nya (beribadah).

Lalu bagaimana sih cara berhias dan tata caranya? Nah di sini akan dirincikan mengenai itu semua sehingga kita mengetahui apa yang di anjurkan oleh Islam sendiri.
Nabi saw bersabda : ” Sesungguhnya Allah itu indah lagi menyukai keindahan,” (HR. Muslim).
Berhias tidak hanya sebatas meakai perhiasa akan tetapi juga termasuk berpakaian dan wewangian.
Allah SWT. Berfirman: ” Katakanlah, semua itu (di sediakan) bagi orang -orang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah kami menjelaskan itu bagi orang-orang yang mengetahui,” (Q.S Al-A’raf : 32).

Itulah yang menjadi landasan buat kita agar kita memakai perhiasan yang baik-baik.

Berhias Menurut Ajaran Islam
Berhias merupakan sunah alamiah manusia. Sebagaimana hadist yag di riwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha, Rosulullah saw. Telah bersabda: “Sepuluh hal yang termasuk fitrah : mencukur kumis, memotong kuku, menyela-nyela jari jemari, memanjangkan jengot, siwak, istinsyaq, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kemaluan, dan intiqashul maa’.” Mush’ab bin Syaibah mengatakan : “Aku lupa yang ke sepuluh, melainkan Berkumur.”

Adapun Tata Cara Berhias Adalah Sebagai Berikut :
Laporkan iklan?
Tidak memakai perhiasan secara berlebihan.
Untuk perempuan yang sedang berkabung, Tidak boleh memakai perhiasan.
Jangan memakai perhiasan yang di larang, Seperti wewangian yang mengandung Alkohol,Khusus laki-laki tidak boleh memakai Emas dan Sutra.
Jangan berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliah, Yaitu mengunakan perhiasan untuk menimbulkan Fitnah.
Anjuran untuk memotong kuku, memendekan kumis, menyisir rambut, dan merapikan jenggot.
Jangan mencukur Botak sebagian kepada.
Di perbolehkan memakai pakaian Sutra bagi kaum wanita.
Jangan membuat Tato, mencukur kumis dan merenggangkan Gigi.
Larangan menjulurkan pakaian.
Larangan berhias diri dengan mengubah wujud aslinya seperti mengeriting rambut dan muncukur alis mata secara Permanen. [islampos/berbagaisumber]

 Adab Berpergian

لبِسْـــمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلَ اللهِ لاَحَوْلَــ وَلاَقُوَةَاِلاَّبِاللهِ
Artinya :
“Dengan nama Allah aku berserah diri kepada Allah,tidak ada daya dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah”

TAK selamanya seseorang berdiam diri di rumah. Pasti ada saatnya seseorang keluar dari rumahnya untuk melakukan aktivitas di luar. Apalagi jika telah tiba hari libur. Tak sedikit orang yang menghabiskan waktunya untuk sekedar bepergian ke suatu daerah tertentu, yang jaraknya tidak begitu dekat dengan rumah.

Ketika akan bepergian, maka perhatikanlah 15 adab berikut ini.
1. Bagi yang ingin bepergian hendaknya mengembalikan hak-hak orang lain atau meminta izin mereka, meminta maaf kepada orang yang telah ia aniaya atau dengan orang yang pernah berselisih dengannya, karena orang yang akan bepergian tidak tahu apakah dia akan kembali lagi atau tidak.
2. Berniat untuk bepergian dengan niat yang baik.
3. Memilih teman yang baik dalam bepergian.
4. Hendaknya memulai perjalanan pada siang hari.
5. Disunnahkan meminta izin kepada keluarga dan handai taulannya.
6. Mempersiapkan bekal untuk perjalannya, dan mempersiapkan bekal kepada keluarga yang akan ditinggalkan.

7. Hendaklah membaca doa, “Subhanalladzi sakhara lanaa haadza wamaa kunna lahu muqriniin.” (Maha suci Allah yang telah menundukkan semua ini untuk kita sekalian, dan sebelumnya kita tidak dapat menundukannya).
8. Bagi yang musafir (bepergian) hendaknya selalu bertakwa kepada Allah SWT.
9. Memperbanya doa, karena doa yang bepergian sangat mustajab.
10. Senantiasa menjaga dan melaksanakan segala kewajiban agama, khususnya shalat.
11. Senantiasa bersabar dan berakhlak dengan akhlak yang baik.
12. Hendaknya mengerti dan mempelajari hukum Islam (khususnya masalah amaliah) ibadah yang dilakukan ketika bepergian, seperti shalat musafir, qashar, jama’ dan lain-lain.
Laporkan iklan?
13. Ketika sampai atau pulang, maka disunnahkan bagi orang yang habis bepergian melaksanakan shalat sunnah dua rakaat.
14. Disunnahkan bagi orang yang baru dari bepergian mendatangi keluarganya pada siang hari bukan pada malam hari.

15. Disunnahkan bagi orang yang baru datang dari bepergian memberikan informasi kepada keluarga atas kedatangannya dengan cara menelepon atau mengirim surat. [Sumber: Adab Islam dalam Kehidupan Sehari-hari/Karya: Mahdy Saeed Reziq Krezem/Penerbit: Media Da’wah]

Description: Adab Berpakaian, Adab Berhias, Adab Berpergian Rating: 5 Reviewer: Unknown - ItemReviewed: Adab Berpakaian, Adab Berhias, Adab Berpergian

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More